Utang yang dimiliki Duniatex menyebabkan kredit macet di sektor industri pengolahan naik menjadi 4,12%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang perusahaan tekstil Duniatex mencapai sekitar Rp22 triliun yang berasal dari pribadi pemilik dan dari korporasi. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah lagi.
"Utang-utang ini harus dikumpulkan semua dalam satu list utang. Eksposurnya berasal dari bank dan lembaga non-perbankan," kata Slamet di Menara Radius Prawiro, Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (29/11).
Menurut Slamet, berapa jumlah pasti utang yang dimiliki Duniatex akan terlihat di putusan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Sebab, nantinya kreditur Duniatex akan diundang untuk mendaftar tagihan ke PKPU.
"Mudah-mudahan dari total itu ketemu akumulasi lalu kesepakatan, lalu restrukturisasi," tutur Slamet.
Slamet mengungkapkan, utang yang dimiliki Duniatex menyebabkan kredit macet atau non performing loan (NPL) di sektor industri pengolahan naik menjadi 4,12% per Oktober 2019. Padahal, pada Desember 2018 lalu, NPL di sektor ini hanya 2,15%.