Kemenko Perekonomian perlu menggandeng semua elemen untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa mendorong pengembangan industri halal untuk kemakmuran umat Islam di Indonesia.
"Jika industri halal bisa berkembang di Indonesia, maka umat Islam bukan hanya sekadar mengonsumsi produk halal, tetapi turut pula akan terbawa menuju kemandirian," kata dia dalam webinar Alinea Forum, Selasa (24/11).
Mengutip Buya Syafi’I Ma’arif, kata dia, sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia masih belum terwujudkan.
“Sekarang UU Cipta kerja ini tentunya menjadi momentum untuk mewujudkan keadilan sosial tadi, sehingga tidak ada lagi kesenjangan yang terlalu lebar antara si kaya dan miskin,” ujar Faozan.
Dosen FEB UHAMKA ini mengaku optimis ke depan regulasi ‘sapu jagat’ ini bisa membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Ia pun meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggandeng semua elemen untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.