UU Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi.
Pemerintah terus berupaya mendukung pengembangan UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, UMKM akan semakin mudah dalam berusaha, sehingga bisa menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
"Sebetulnya pencipta lapangan kerja yang paling besar itu adalah UMKM dan ini yang kami katakan tadi bahwa UU Cipta Kerja ini sangat-sangat memudahkan kelompok UMKM," kata Wakil Ketua III Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede.
Raden menjelaskan, UU Cipta Kerja merupakan formulasi pemerintah dalam proses penguatan ekonomi masyarakat. Raden menuturkan upaya yang dapat dilakukan yakni memangkas birokrasi demi mempercepat pelayanan kepada kelompok UMKM dan investor.
"Siapapun nanti, presiden yang akan datang harus terus melanjutkan, mengimplementasikan ini dengan baik dan karena kebijakan ini sangat proterhadap UMKM," ujar Raden.
Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono menjelaskan, bahwa manfaat penting dari UU Cipta Kerja terkait ease of doing business. Sebelum ada regulasi UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia, kalah saing dengan negara lain di ASEAN.