UU HPP dibentuk bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR.
Kementerian Keuangan berkomitmen melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Khususnya untuk instrumen kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, UU HPP bakal menjadi instrumen yang sangat penting bagi konsolidasi fiskal dan menjadi bekal untuk meneruskan perjalanan Indonesia Maju.
UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional. APBN yang sehat dan berkelanjutan akan menghantarkan cita-cita bangsa dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.
"APBN sebagai instrumen fiskal seharusnya bisa terus melakukan tugasnya yaitu, pada saat ekonomi dan rakyat lemah, APBN hadir. Pada saat ekonomi tumbuh maka kita juga bisa memberikan ruang bagi pertumbuhan itu,” ucap Sri Mulyani, dalam acara sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12).
Ke depan pemerintah berupaya melakukan sosialisasi UU HPP ke berbagai wilayah. Adapun UU HPP dibentuk bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR.