Penerapan wealth tax kepada miliader sangat tepat agar pemerintah memiliki tambahan dana untuk menjalankan program jaminan sosial
Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan krisis multidimensi di seluruh dunia, baik di negara kaya ataupun di negara miskin. Ketimpangan sosial-ekonomi antara kelompok kaya dan miskin semakin melebar.
Rendahnya kapasitas fiskal pemerintah menghambat upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan kondisi sosial-ekonomi. Salah satu langkah dari banyak negara adalah menambah utangnya.
Pada akhir 2021, utang publik negara maju diperkirakan akan naik sebesar 20% dari PDB, sementara negara berkembang akan naik sebesar 10% dari PDB. Untuk itu, pemerintah perlu menggali sumber pendapatan perpajakan selain menambah utang.
Strategi yang dapat dipilih adalah melakukan mobilisasi sumber daya domestik dengan menerapkan wealth tax (pajak kekayaan) kepada kelompok super kaya.
Berdasarkan poling yang dilakukan oleh Glocalities dan Millionaires for Humanity terhadap 1.051 responden, hasilnya, sebanyak 79% responden mendukung penerapan wealth tax di Indonesia. Di mana orang yang memiliki lebih dari Rp140 miliar harus membayar pajak tahunan tambahan sebesar 1%.