Kerangka yang dimaksud harus, di antaranya mampu mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Kemajuan teknologi finansial atau fintech (technology financial) turut mendorong perekonomian Indonesia. Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kontribusi fintech nasional pada 2019 tercatat sebesar 0,45% terhadap pertumbuhan ekonomi dan lebih dari Rp60 triliun terhadap produk domestik bruto.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, Kementerian Perdagangan mengestimasikan ekonomi digital akan tumbuh dari sekitar Rp600 triliun hingga mencapai Rp4.500 triliun pada 2030. Makanya, untuk menangkap peluang tersebut, perlu segera membangun kerangka tata kelola fintech.
“Indonesia harus segera membangun kerangka tata kelola fintech,” kata Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin pada Indonesia Fintech Summit (IFS) 2021 secara virtual, Minggu (12/12).
Kerangka yang dimaksud harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum, termasuk keamanan siber keuangan digital, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.
“Saya menaruh harapan besar rangkaian Indonesia Fintech Summit ini dapat menghasilkan konsep model bisnis dan aktivitas fintech yang aman, dan sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia,” harapnya.