Dari 59 perusahaan asuransi syariah, 43 di antaranya masih merupakan unit usaha syariah (UUS).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan, industri asuransi syariah saat ini menghadapi tantangan besar untuk tumbuh. Salah satu tantangan besar tersebut adalah kewajiban spin-off atau pemisahan unit usaha pada 2024.
"Pemisahan unit usaha pada 2024 sebagaimana diamanatkan UU No. 40/2014 tentang Perasuransian. Pemisahan unit usaha syariah menjadi entitas bisnis sendiri akan mendorong perusahaan lebih inovatif mengembangkan usaha," ujar Ma'ruf Amin berbicara dalam Milad ke-18 Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Sabtu (14/8).
Dengan adanya spin-off ini, Ma'ruf memandang peningkatan literasi masyarakat terhadap proteksi syariah menjadi penting.
Dia melanjutkan, berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari 59 perusahaan asuransi syariah, 43 di antaranya merupakan unit usaha syariah (UUS). Sehingga, dalam tenggat waktu 2024, 43 UUS ini harus menjadi asuransi syariah.
"AASI harus membantu dan mendorong anggotanya merealisasikan spin off sesuai dengan target atau waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.