Kini, WP badan usaha tak perlu melampirkan dokumen data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pendaftaran NPWP.
Layanan perpajakan untuk wajib pajak (WP) badan usaha kini kian mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merombak sederet aturan untuk memperbaiki pelayanannya.
Salah satunya, penyederhanaan persyaratan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kini, WP badan usaha tak perlu melampirkan dokumen data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).
"Kami sudah bekerja sama dengan Dukcapil sehingga tidak akan meminta KTP pemohon, karena sudah tersedia databasenya," ujar Ditjen Pajak Robert Pakpahan.
Selain itu, proses pendaftaran NPWP juga lebih cepat. Sebab pelaku usaha tak perlu lagi melampirkan surat keterangan tempat usaha (SKTU) atau surat keterangan domisili usaha (SKDU) oleh Pemda setempat ketika melakukan pendaftaran NPWP. Biasanya, untuk mengurus SKTU dan SKDU saja dibutuhkan waktu dua sampai tiga hari.
Oleh karena itu, pemerintah mengubah aturan sehingga SKTU dan SKDI dapat diganti dengan Surat Pernyataan atas kegiatan usaha.