ZINC juga masih mengejar proses penyelesaian smelter seng yang ditargetkan dapat rampung pada kuartal II-2023.
Pemerintah Indonesia sudah mulai menerapkan peraturan larangan ekspor bagi komoditas mineral tertentu yang belum memenuhi kadar pemurnian. Penutupan ekspor mineral tersebut akan berlaku mulai tahun 2023 sesuai dengan amanah Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Mendukung upaya pemerintah untuk menggenjot industri hilirisasi mineral dalam negeri, PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC), terus menggencarkan produksi smelter timbal yang sudah mulai diuji coba produksi sejak awal 2022. ZINC merupakan emiten produsen base metal di Indonesia yang memproduksi mineral logam mulai dari timbal, seng, dan juga bijih besi. Agar sejalan dengan tujuan pemerintah, bagi pelaku usaha di bidang pertambangan dituntut untuk segera menyelesaikan proyek smelter hingga batas waktu yang diberikan agar terus mendapatkan kuota ekspor sebelum ditutup pemerintah.
Bentuk nyata ZINC sebagai produsen base metal yang menjalankan peraturan pemerintah adalah telah selesainya proses pembangunan salah satu smelter yakni smelter timbal yang telah beroperasi secara komersil sejak awal Juni 2022. Selain itu, ZINC juga masih mengejar proses penyelesaian smelter seng yang ditargetkan dapat rampung pada kuartal II-2023.
Meski sempat terkendala oleh pandemi Covid-19, ZINC berhasil memulai uji produksi, juga telah terverifikasi 100% pada Mei 2022 oleh pihak PT Surveyor Indonesia dan PT Kapuas Prima Citra resmi beroperasi secara komersial. Melalui keberhasilannya untuk beroperasi, ZINC pun menargetkan produksi secara optimal.
“Kami menargetkan di tahun ini smelter timbal tersebut dapat memproduksi hingga 8.000 ton bullion timbal (Pb), dengan target penjualan dari smelter mencapai US$29 juta,” tegas Direktur ZINC Evelyn Kioe, melalui keterangan tertulis.