Daerah

ASN Makassar dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Aparatur Sipil Negara Kota Makassar dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Selasa, 19 April 2022 13:36

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Makassar dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan pihaknya akan menarik kendaraan dinas tersebut sebagai sanksi apabila ada yang melanggar.

"Saya tegaskan tidak ada yang boleh bawa pulang mudik itu randis (kendaraan dinas). Siapa pun tidak boleh membawa pulang mobil dinasnya kalau mudik. Kalau itu terjadi, akan ada sanksi yang diberikan, bisa saja randisnya ditarik," kata Wali Kota yang biasa disapa Danny, Senin (18/4).

Danny juga menegaskan seluruh pegawai dilarang keras untuk mengganti pelat nomor merah kendaraan dinas dengan pelat nomor hitam. Menurutnya tindakan itu sudah melanggar kode etik pegawai negeri sipil sehingga sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai atau pejabat yang melakukan pelanggaran.

"Kalau itu dia lakukan, berarti melanggar aturan disiplin dan pasti akan diperiksa. Sedangkan mobilnya pasti kami kandangkan," imbuhnya.

Aturan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022.

Nadya Angelica Mutiara Amanda Reporter
Nadya Angelica Mutiara Amanda Editor

Tag Terkait

Berita Terkait