Daerah

Pemprov Kaltim bolehkan ASN mudik di dalam provinsi pakai mobil dinas

Pemprov Kaltim memperbolehkan ASN mudik lebaran menggunakan mobil dinas dengan syarat masih di dalam provinsi.

Kamis, 21 April 2022 11:27

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) mudik lebaran menggunakan mobil dinas dengan syarat masih di dalam provinsi. Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi menegaskan, pihaknya melarang mobil dinas digunakan untuk mudik dengan tujuan di luar Kaltim.

"Kalau di daerah yang masuk akal, misalnya mau pulang ke Kutim, Bontang atau daerah lain. Sewa mobil lagi susah, saya kira boleh saja. Tapi kalau dibawa ke luar Kaltim, itu yang masalah. Kalau masih lingkup Kaltim kita toleransi aja," tegasnya, Selasa (19/4).

Hadi mengingatkan ASN yang yang membawa mobil dinas untuk perjalanan mudik agar merawat kendaraan tersebut dengan baik.

“Selama masih bisa dipelihara dengan baik, silakan saja,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hadi memastikan tahun ini seluruh elemen masyarakat maupun ASN diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran. Meski begitu, dirinya meminta semua pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro Reporter
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait