Pembagian DBH ini memiliki indikator perhitungan yang menjadi dasar pertimbangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati, memastikan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) terealisasi pada 2023 karena regulasi pemberian DBH telah masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023.
"Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani telah menginformasikan tahun 2023 akan direalisasikan DBH Sawit," kata Ismiati dikutip Senin (19/9).
Ismiati menjelaskan pembagian DBH ini memiliki indikator perhitungan yang menjadi dasar pertimbangan. Namun, pihaknya belum mengetaui kisaran nominal DBH yang akan didapat.
"Kita tidak tahu berapa kisaran karena ada indikator perhitungannya. Seperti luas perkebunan yang kita miliki dan sebagainya. Kita belum tahu, karena ini baru pertama," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup, Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Kaltim, Zulkarnain menjelaskan, usulan pembagian DBH Sawit yang diminta ke pemerintah pusat adalah 90:10. Yakni 90 persen untuk daerah dan 10 persen untuk pemerintah pusat.