Pemkab Kukar telah menindaklanjuti membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) optimistis Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah.
“Yang menjadi perhatian itu, kira-kira UU baru ini menguntungkan tidak? Kami telah membuat analisis tapi belum rampung. Tapi kami bisa pastikan bahwa akan ada kenaikan pendapatan dari situ,” kata Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan, Pengembangan, dan Pengawasan Bapenda Kukar, Erwan Riyandi, Rabu (11/1).
Erwan menjelaskan, UU tersebut merupakan suatu situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan. Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah menindaklanjuti membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan sudah rampung.
Menurut Erwan, terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 membawa semangat untuk meningkatkan pendapatan daerah. Implementasi UU merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) ini akan direncanakan terbit pada bulan Januari atau Februari, mengikuti dengan Perda.
“Semua daerah menunggu PP jadinya, meskipun Perdanya sudah ada tapi belum bisa dibahas final tanpa PP. Peraturan (UU) itu dirancang untuk memudahkan masyarakat. Tujuan utamanya untuk memudahkan dunia usaha dan meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya.