Aasan mereka memilih mengundurkan diri bervariasi, tetapi alasan paling banyak yang disampaikan yakni formasi yang didapatkan bukan pilihan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara mencatat sebanyak 27 orang dari 866 yang dinyatakan lulus seleksi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) memilih mengundurkan diri.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kukar, Iriansyah, memastikan mereka yang masih memasuki tahap pemberkasan tidak diberikan sanksi, melainkan hanya perlu membuat surat pernyataan.
"Tetapi kalau yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), sanksi sudah menanti," kata Iriansyah dalam keterangannya, Senin (30/5).
Iriansyah menyampaiakan, pengunduran diri ini sangat merugikan Kukar karena kehilangan kuota daerah untuk formasi ASN. Selain itu, rugi dalam proses rekrutmen sekaligus menghilangkan kesempatan orang lain untuk menjadi ASN.
"Tentu ini sangat merugikan Kukar," katanya.