Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gowa pada 2023 mengalami kenaikan sesuai dengan penetapan UMP.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gowa pada 2023 mengalami kenaikan sesuai dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan. Ia mengatakan untuk besaran upah tengah diproses dan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Ekonomi pascapandemi sudah tumbuh kembali, sehingga kenaikan disejajarkan dengan haknya pekerja. Nanti kita sesuaikan UMP (Sulawesi Selatan)," kata Adnan dalam keterangannya, Rabu (30/11).
Adnan mengatakan penetapan UMK dikaji sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Permenaker. Ia meminta pengusaha di wilayahnya juga bisa menghormati itu dan menerapkannya di kemudian hari.
"Di Gowa, kita menyesuaikan yang ditetapkan pemerintah dan sudah ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait penetapannya. Jadi kita sesuaikan dengan penetapan pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gowa, Syahrul Riadi mengatakan jika UMK Gowa mengikuti UMP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023.