Dinas ESDM Kalimantan Timur menyerahkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) kepada Kementerian ESDM sebesar Rp2 triliun.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) kepada Kementerian ESDM sebesar Rp2 triliun. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny menegaskan, penyerahan dokumen penting berikut uangnya merupakan bukti Pemprov sudah menjalankan amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
“Alhamdulillah, semua dokumen Jamrek seluruh perusahan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di provinsi dan 371 IUP di kabupaten/kota dengan bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp2 triliun sudah diserahkan ke Kementerian ESDM,” kata Benny, dikutip dari kaltimprov.go.id pada Senin (11/4).
Benny menjelaskan, dengan penyerahan dokumen berikut uang Jamrek, maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaran reklamasi ke Kementerian ESDM.
“Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” sambungnya.
Menurut Benny, semua dana Jamrek selama ini tersimpan di bank pemerintah. Dirinya juga membenarkan soal dana Jamrek menjadi salah satu urusan yang menyita waktu dan kepekaan dalam penanganannya, karena jika salah pengelolaan akan berdampak hukum.