PUP ini memiliki delapan aspek penilaian, yakni aspek legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, serta ekonomi wilayah.
Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) menggelar Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) di PT Kutai Agro Jaya Kecamatan Kota Bangun dan PT Prasetia Utama Kecamatan Tabang. Hal ini merupakan salah satu upaya Pemkab Kukar dalam mengawasi kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar menerangkan penilaian ini bertujuan mengetahui kinerja usaha perkebunan, serta mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya. Penilaian ini juga dilaksanakan tiga tahun sekali.
"Sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," katanya, dikutip dari kukarpaper.com, Selasa (20/12).
PUP ini memiliki delapan aspek penilaian, yakni aspek legalitas, aspek manajemen, aspek kebun, aspek pengolahan hasil, aspek sosial, serta aspek ekonomi wilayah.
"Selain itu ada aspek lingkungan dan aspek pelaporan," lanjutnya.