Pemkab Kukar akan mengubah Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi Badan Layanan Umum Daerah.
Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Dishub Kukar) akan mengubah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perubahan ini dilakukan supaya BLUD dapat mengelola pendapatan PKB secara mandiri dan mampu mengembangkan usaha lain yang berkaitan dengan uji PKB.
"Contohnya saja usaha pencucian kendaraan bermotor, karena saat pengujian kendaraan harus dalam keadaan bersih. Selain itu ada kemungkinan menyiapkan penjualan spare part atau bengkel. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa spare part yang rusak dan tidak layak uji, maka masyarakat tidak perlu mencari bengkel keluar Dishub Kukar lagi," kata Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, dikutip Rabu (11/2).
Junaidi menerangkan selama ini pendapatan uji PKB hanya berasal dari pengujian, pendaftarannya, dan buku lulus ujinya. Apabila aturan berubah, BLUD dapat menggali potensi pendapatan lainnya dan bekerja sama dengan pihak swasta.
“Ini memudahkan dan potensinya besar, bahkan bisa saja bekerja sama dengan pihak swasta dalam pengembangannya,” jelasnya.
Kepastian PKB menjadi BLUD ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar pada 21 Juli 2022. Setelah ditetapkan, Junaidi mengatakan Dishub sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) pendukung atau turunan lainnya.