Selain menegakkan aturan, penertiban ini untuk mencegah kerusakan hutan hingga menyebabkan bencana alam yang merugikan masyarakat.
Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) menertibkan 46 aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung jelang akhir tahun 2022. Selain menegakkan aturan, penertiban ini untuk mencegah kerusakan hutan hingga menyebabkan bencana alam yang merugikan masyarakat.
“Jadi temuan di kawasan hutan lindung itu hasil kegiatan operasi pembinaan tenaga pengamanan hutan yang dilakukan oleh Dishut Provinsi Kalsel, Tahura Sultan Adam dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalsel,” kata Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan dalam keterangannya, Rabu (28/12).
Haris menjelaskan, angka aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan pada tahun ini berkurang dibanding 2021. Pada 2021 lalu, pihaknya menemukan 60 aktivitas sementara tahun ini hanya 46 aktivitas.
“Alhamdulillah, di tahun ini aktivitas penebangan ilegal dan tambang ilegal tanpa izin menurun karena didukung cuaca hujan sehingga sulit beroperasi,” sebutnya.
Haris mengutarakan, pemprov juga rajin memberikan teguran apabila ada aktivitas penebangan ilegal dan tambang ilegal. Pihaknya bersama Polisi Kehutanan (Polhut) akan terus rutin melakukan pengawasan ketat dan patroli.