Upaya tersebut dianggap perlu dilakukan untuk mencegah degradasi lingkungan dan penurunan tanah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim menggagas adanya perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG). Upaya tersebut dianggap perlu dilakukan untuk mencegah degradasi lingkungan dan penurunan tanah.
“Kami mengambil kesimpulan bahwa ada lahan gambut disetiap daerah, maka wajib dilindungi. Cara salah satunya dengan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG,” papar Pj Sekda Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Pelawan, Provinsi Riau, Kamis (13/10).
Menurut Riza, Kabupaten Pelalawan ini merupakan salah satu daerah yg telah melaksanakan penyusunan RPPEG yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Daerah. Melalui RPPEG ini diharapkan 50% lahan gambut di Provinsi Kaltim dapat dikelola dengan baik.
“Pembelajaran yg patut diterima dan menjadi motivasi bagi Pemprov Kaltim, yaitu disusunnya dokumen RPPEG di Kabupaten Pelalawan ini dilatarbelakangi oleh 60 persen dari luas Kabupaten Pelalawan yang mencapai 1,4 juta hektar merupakan lahan gambut,” tuturnya.
Riza mengharapkan komunikasi secara berkesinambungan dari Provinsi Riau maupun Kabupaten Pelalawan terutama dalam rangka penyusunan dokumen RPPEG Provinsi Kaltim agar tetap dilanjutkan.