Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kutai Kartanegara TA 2022 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (24/8).
Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2022 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (24/8).
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan Raperda Perubahan APBD ini akan dievaluasi Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan dengan amanat peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan menguji kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Rendi, hasil evaluasi kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada Keputusan Pimpinan DPRD Kukar.
“Saya berharap setelah Raperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah," katanya.