Raperda bertujuan memberikan perlindungan bagi petani di Kabupaten Pati.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Untuk melancarkan kebijakan tersebut, DPRD Pati menggelar public hearing atau rapat dengar pendapat tentang Raperda ini, Selasa (25/10).
Berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi hingga birokrat diundang dalam acara ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati, Suwarno, menyebut bahwa pihaknya meminta masukan dari masyarakat terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Usulan-usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam melanjutkan pembahasan Raperda.
”Masukan akan diproses lebih lanjut sehingga bisa menambah atau melengkapi Raperda supaya lebih baik dan sempurna,” ujar dia.
Dia menambahkan, peraturan yang sedang digodok ini bertujuan memberikan perlindungan kepada para petani di Pati.