Daerah

Kaltim zona merah DBD, Gubernur instruksikan Dinkes cegah penyebaran

Berdasarkan data Dinkes Kaltim, kasus DBD per tanggal 28 September 2022 sebanyak 3.422 orang.

Selasa, 04 Oktober 2022 16:48

Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berstatus zona merah kasus demam berdarah dengue (DBD). Gubernur Kaltim, Isran Noor, menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) mencegah penyebaran agar tidak banyak warga yang menderita DBD hingga harus dirawat.

"Kita prihatin atas kasus ini. Karena Provinsi Kaltim sebagai salah satu daerah yang masuk zona merah kasus DBD di luar Pulau Jawa. Saya minta instansi terkait segera melakukan langkah antisipatif penyebaran DBD," ujar Isran Noor, Senin (3/10), dikutip dari Instagram @pemprov_kaltim.

Berdasarkan data Dinkes Kaltim, kasus DBD per tanggal 28 September 2022 sebanyak 3.422 orang. Angka ini lebih tinggi dibandingkan jumlah kasus sepanjang tahun 2021, yakni 2.898 orang.

Isran menjelaskan, hanya ada satu daerah di Kaltim yang berstatus zona hijau DBD, yakni Kabupaten Paser. Karenanya, Ia meminta seluruh pihak bersinergi menangani kondisi kasus DBD.

“Jadi, kita harus segera antisipatif penyebaran kasus ini,” tegasnya.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro Reporter
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait