“Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” kata Kabiro Adpim Setda Kaltim, M. Syafranuddin
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima hadiah menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran Idulfitri lantaran berpotensi gratifikasi yang masuk kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Kabiro Adpim Setda) Kaltim, M. Syafranuddin menegaskan, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” kata pria yang kerap disapa Ivan, Senin (25/4).
Ivan menjelaskan, jika memang ASN menerima bingkisan berupa makanan atau minuman, disarankan untuk menyerahkan ke panti asuhan, panti jompo atau pihak-pihak yang membutuhkan seperti korban bencana alam. Namun pihak-pihak tersebut tetap diwajibkan melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang sudah ada.
“Data penyerahan atau laporannya akan langsung disampaikan UPG ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” jelasnya.