Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker secara otomatis tidak lagi berlaku.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Rafiuddin Rapi menegaskan wilayahnya mengikuti kebijakan Presiden Joko Widodo mengenai pelonggaran atau bebas masker di ruang terbuka. Ia mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker secara otomatis tidak lagi berlaku.
"Soal itu, kita akan melaksanakan petunjuk dari pusat. Jadi, kalaupun pusat mencabut mengenai masker otomatis juga peraturan daerah yang ada di Kabupaten Gowa akan berakhir," tegas Rafiuddin, Kamis (19/5).
Rafiuddin menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 batal dengan sendirinya saat pemerintah pusat mengeluarkan perintah mengenai berakhirnya pemberlakukan masker.
"Perda Gowa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker waktu lalu ketika sudah tidak dibutuhkan lagi oleh daerah akan tercabut dengan sendirinya," sambungnya.
Meski begitu, Rafiuddin meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi penyebaran kasus Covid-19.