Kejaksaan akan memediasi antara Pemkot Jambi dan Syarifah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Gempa Awalijon Putra tidak lagi menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi sejak menjadi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Karenanya, masyarakat diminta tak mengaitkan laporan Gempa terhadap Syarifah Fadiyah Alkaff kepada kepolisian.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nophy T. Suoth, mengatakan, Gempa telah diberhentikan dari jabatannya di Kejari Kota Jambi per 6 Februari 2023. Artinya, laporannya kepada kepolisian dilakukan atas kapasitas sebagai pegawai Pemkot Jambi.
"Pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi. Dengan demikian, tindakan Saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," tuturnya dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Lebih jauh, Nophy menyampaikan, kasus ini telah menjadi atensi kejaksaan. Karenanya, Kejati segera bersikap dengan memediasi antara Pemkot Jambi dan Syarifah.
"Kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku atau keluarga dengan pemkot. Sehingga, tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang," ujarnya.