Daerah

Ketua DPRD Pati: Penyusunan RDTR harus mengacu Perda RTRW

Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten Pati masih bersifat umum, mencakup wilayah perencanaan yang sangat luas, yaitu seluruh Pati.

Sabtu, 30 September 2023 21:16

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dalam keterangan tertulisnya menyampaikan saat ini pemerintah Kabupaten Pati memiliki peraturan daerah (perda) tentang penataan ruang di wilayah Pati yaitu Perda Kabupaten Pati nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas perda Kabupaten Pati nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang di wilayah Kabupaten Pati tahun 2010-2030.

Dalam keterangannya itu, ia menjelaskan Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten Pati masih bersifat umum, mencakup wilayah perencanaan yang sangat luas, yaitu seluruh wilayah Kabupaten Pati.

"Sehingga, memerlukan aturan yang lebih rinci sebagai perangkat operasional dalam menjalankan pemanfaatan ruang," ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang disampaikan setiap rencana tata ruang, wilayah kabupaten atau kota harus menetapkan dari wilayah kabupaten atau kota yang perlu disusun rencana detail tata ruang (RDTR).

Ia menyebut, RDTR merupakan rencana detail yang menjadi perangkat operasional RTRW kabupaten dalam hal perizinan dan pemanfaatan ruang.

Tim copywriter Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait