Daerah

Ketua DPRD Pati: Perda CSR perlu memuat batas dana minimal

Raperda CSR mulai dibahas sejak 2022 dan tak kunjung disahkan menjadi Perda.

Kamis, 24 Agustus 2023 11:45

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyinggung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hal itu disampaikan Ali saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kekeringan yang melanda sejumlah desa saat ini

Raperda yang mulai dibahas sejak 2022 lalu belum juga rampung dan tak kunjung disahkan menjadi Perda. Belum disahkannya Raperda tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam memaksimalkan dana bantuan dari perusahaan untuk penanganan masalah sosial dan kebencanaan. 

”Seandainya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kurang, kami bisa minta ke perusahaan-perusahaan untuk memberikan dana CSR. Seperti saat ini, kami bisa minta perusahaan memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Ali, dana CSR bukan hanya bisa dimanfaatkan untuk penanganan kekeringan. Penanggulangan bencana lainnya juga bisa diatasi lewat CSR. 

Menurut Ali, Raperda TJSLP terhambat lantaran mata pembahasan tentang batas dana minimal belum menemukan titik temu. Pihak DPRD mengusulkan, dalam Raperda tercantum batas minimal dana CSR perusahaan sebesar 1% hingga 1,5%. Adapun pihak pemerintah eksekutif mengusulkan agar tidak perlu dicantumkan batasan dana.

Tim copywriter Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait