Belum ada satu pun yang menjadi tersangka, padahal sudah naik penyidikan sejak April 2023.
Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 sebesar Rp10 miliar dinilai jalan ditempat. Pangkalnya, belum ada satu pihak pun yang menjadi tersangka sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memutuskan kasus naik ke tahap penyidikan pada April 2023.
Selain itu, sudah sekitar 70 orang diperiksa sebagai saksi bahkan dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), tetapi masih nihil. Karenanya, Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejari Sleman.
"Penanganan perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Sleman sudah 1 tahun lebih lamanya. Meskipun perkara ini memasuki tahap penyidikan, namun Kejari Sleman belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini," tutur aktivis JCW, Baharuddin Kamba, kepada Alinea.id baru-baru ini.
Menurutnya, KPK sudah bisa mengambil alih kasus tersebut dari Kejari Sleman. Alasannya, dua persyaratan telah terpenuhi: penanganan berlarut-larut dan perkara menjadi atensi publik.
"Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengambil alih kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini," tegasnya. JCW juga telah menghubungi KPK tentang aspirasi tersebut dan segera melayangkan surat fisik via pos.