Adat Minangkabau dengan falsafah “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah” atau ABS SBK.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menjadikan Masjid Raya Sumbar di Kota Padang sebagai pusat pembelajaran budaya dan adat Minangkabau dengan falsafah “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah” atau ABS SBK.
“Pengembangan budaya adat Minangkabau di kawasan Masjid Raya Sumbar, merupakan bentuk integrasi edukasi pengembangan ajaran agama dan budaya Minangkabau kepada generasi muda dan masyarakat, serta wisatawan yang datang ke Sumatera Barat dan mengunjungi Masjid Raya Sumbar,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Rabu (28/12).
Mahyeldi mengatakan, pengintegrasian kawasan Masjid Raya Sumbar sebagai pusat pembelajaran budaya Minangkabau, merupakan upaya edukasi dan penguatan bagi masyarakat serta perantau. Selain itu, wisatawan dan pengunjung Masjid Raya Sumbar yang ingin belajar tentang adat budaya Minangkabau.
“Selain untuk tempat beribadah, Masjid Raya Sumbar sering didatangi wisatawan karena keunikan dan keindahan bangunannya yang sudah diakui dunia,” tuturnya.
Menurut Mahyeldi, dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2022 tentang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, juga dibahas tentang ABS SBK, sehingga dengan adanya peresmian kawasan Masjid Raya Sumbar sebagai pusat pembelajaran adat Minangkabau, dapat mengedukasi masyarakat tentang bagaimana penerapan ABS SBK dalam kehidupan keseharian masyarakat.