Pemprov Kaltim menyiapkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang memiliki permasalahan hukum.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang memiliki permasalahan hukum. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, M Faisal mengatakan, masyarakat miskin wajib mengajukan permohonan bantuan hukum dengan menyertakan keterangan perkara kepada Pemprov Kaltim.
“Untuk mendapatkan bantuan hukum ini masyarakat wajib mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum. Dengan menyampaikan bukti, informasi atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum tidak dapat serta merta membantu. Harus berawal dari permintaan yang bersangkutan,” kata Faisal, Rabu (5/10).
Faisal menjelaskan, bantuan hukum gratis diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ia menambahkan, penerima bantuan hukum pemerintah adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak, dan mandiri.
“Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, atau perumahan,” jelasnya.
Menurut Faisal, bantuan hukum yang disediakan Pemprov Kaltim meliputi masalah hukum perdata, pidana, tata usaha, perkawinan, dan waris. Ia menegaskan, pemberian bantuan hukum diberikan secara litigasi maupun nonlitigasi.