UMK 2023 mengalami kenaikan sekitar 6,9% dibandingkan dengan UMK sebelumnya yakni Rp3.294.962.
Pemerintah Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp3.523.219,-. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba mengatakan, UMK 2023 mengalami kenaikan sekitar 6,9% dibandingkan dengan UMK sebelumnya yakni Rp3.294.962.
”UMK 2023 sudah ditetapkan setelah adanya kesepakatan bersama dengan semua pihak. Kenaikannya itu 6,9% atau ada kenaikan sekitar Rp228.000,-,” kata Nielma, dikutip Selasa (6/12).
Nielma mengatakan, kenaikan UMK sebesar 6,9% itu tetap mempertimbangkan inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi melalui pendataan Badan Pusat Statistik (BPS). Besaran kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
”Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya telah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan terkait UMK akhir pekan lalu. Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan serikat buruh,” tuturnya.
Menurut Nielma, selain mengacu pada penerapan UMP yang dilakukan provinsi, ada parameter yang juga menjadi indikator kenaikan UMP, salah satunya konversi rupiah. Selain itu, UMK juga berjalan sama dengan upah minimum berjalan ditambah dengan penyesuaian. Sementara penyesuaian upah minimum merupakan hasil penggabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kali nilai alfa.