Daerah

Optimalisasi penggunaan DBHCHT Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau

Rabu, 30 Agustus 2023 18:04

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tahun 2023 ini. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan di segala lini salah satu kabupaten di provinsi Jawa Timur tersebut.

Sebagaimana diketahui, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang. Cukai menjadi salah satu instrumen penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Adapun DBHCHT merupakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sebesar 3% dari penerimaan cukai dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai hasil tembakau. Tentunya semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBHCHT oleh daerah penghasil, sehingga pembangunan daerahpun turut terdukung oleh dana ini.

Kabupaten Pasuruan adalah yang terbesar memberikan pemasukan cukai kepada negara, yaitu sekitar Rp65 triliun. Rincian DBHCHT yang didapatkan Kabupaten Pasuruan di tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 tahun 2022 tentang Alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, kabupaten Pasuruan menerima alokasi anggaran sebesar Rp335.194.302.000.
  • Berita Acara rekonsiliasi perhitungan DBHCHT sampai dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp45.142.575.648.
  • Jumlah total anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 sebesar Rp380.336.877.648 untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kegiatan prioritas daerah.

1. Bidang Kesehatan
Bidang ini mendapatkan alokasi sebesar Rp240.332.768.357 (63,19%) yang dilaksanakan olen tiga OPD yaitu:

  • Dinas Kesehatan (42,04%)
  • RSUD Bangil (15,15%)
  • RSUD Grati (6%)

Anggaran di bidang Kesehatan digunakan untuk kegiatan pembayaran JKM, penanganan stunting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan atau rehabilitasi gedung kesehatan, dan lain-lain.

Tim copywriter Reporter
Tim copywriter Editor

Tag Terkait

Berita Terkait