Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan, belum ada satu pun sertifikat redistribusi yang dibagikan pemerintah.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor 3, Mahfud MD, mengkritisi pelaksanaan program reforma agraria, yang mencakup legalisasi, redistribusi, dan pengembalian klaim-klaim hak atas tanah. Dicontohkannya dengan belum adanya satu pun sertifikat redistribusi kepada masyarakat.
"[Sampai] sekarang, belum ada satu pun sertifikat redistribusi. [Yang terjadi] baru relegalisasi, yaitu orang sudah punya [tanah] baru diberikan sertifikat. [Kebijakan reforma agraria] yang lainnya, belum ada redistribusinya," ungkapnya dalam debat kedua cawapres di Jakarta, Minggu (21/1).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) setidaknya hingga kini sudah menerbitkan dua aturan untuk melaksanakan reforma agraria. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018, yang mencakup penyelenggaraan kebijakan terhadap tanah objek reforma agraria (TORA) melalaui perencanaan dan pelaksanaan.
Kedua, Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang kemudian direvisi dalam Perpres 62/2023. Isinya, memuat beberapa target pemerintah hingga 2024, seperti tersedianya TORA dari hasil perubahan batas dan pelepasan kawasan hutan seluas 1,3 juta ha, penerbitan keputusan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif (HPK TP) untuk sumber TORA seluas 938.879 ha, sertipikat tanah 338.000 ha bagi petani dan rakyat tak bertanah, serta pemberdayaan 232.100 KK pasca-redistribusi.
Menggiring opini