Sejak tahun 2020, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan dana APBD untuk program perlindungan pekerja non-ASN.
Gubernur Kalimantan Timur (Katim), Isran Noor, menyatakan komitmennya mewujudkan jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Isran mengatakan, pihaknya mengikutkan seluruh pegawai non-ASN Pemprov Kaltim ke dalam 4 program perlindungan jamsos sekaligus, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
“Saat ini, Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang melindungi pekerja Non-ASN dalam 4 Program Jamsos Ketenagakerjaan,” kata Isran melalui instagram @pemprov_kaltim, Senin (3/4).
Isran menjelaskan, sejak tahun 2020, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan dana APBD untuk program perlindungan pekerja non-ASN. Tahun 2020 dialokasikan Rp6,8 miliar untuk 9.609 tenaga kerja non-ASN pada 2 program jaminan.
Tahun 2021 alokasi lebih besar mencapai Rp23,5 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program. Dan tahun 2022, alokasi disiapkan sebesar Rp31,3 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program.