Pemkab Gowa mendorong seluruh investor dan pelaku usaha agar mendaftarkan izin usahanya melalui OSS berbasis risiko.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, mendorong seluruh investor dan pelaku usaha agar mendaftarkan izin usahanya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, OSS berbasis risiko merupakan pengembangan dari OSS sebelumnya sehingga terdapat beberapa perubahan yang signifikan khususnya kemudahan dalam memperoleh izin.
“OSS ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mendaftarkan usahanya sehingga dalam tahapan perizinan tidak lagi lambat seperti yang dulu,” kata Adnan, dikutip Kamis (16/6).
Adnan menjelaskan, kepengurusan izin ini juga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui satu pintu.
“Jadi dikeluarkannya ini sekarang bisa dipercepat tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu. OSS ini juga tidak harus bertemu dengan kepala daerah atau dinas terkait tapi dari rumah, kantor bisa mengurus izin. Jadi ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas menyampaikan, OSS berbasis risiko ini membagi tingkat perizinan menjadi beberapa level yakni risiko rendah, risiko sedang atau menegah, dan risiko tinggi dan setiap level mempunyai syarat yang beda-beda.