Rancangan Perbup RDTR tersebut secepat-cepatnya menjadi Peraturan Kepala Daerah maksimal 1 bulan setelah persetujuan substansi ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyiapkan penataan kawasan koridor Tun Abdul Razak sebagai pusat pelayanan permukiman, pendidikan hingga perdagangan.
Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Abd. Rauf Malaganni, mengatakan pihaknya mulai menyosialisasikan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Koridor Tun Abdul Razak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tujuan penataan ruang ini adalah terwujudnya kawasan koridor Tun Abdul Razak sebagai pusat pelayanan permukiman, pendidikan tinggi, dan perdagangan dan jasa skala regional dan skala nasional di metropolitan yang ramah lingkungan, layak huni, dan tangguh bencana,” kata Rauf Malaganni melalui instagram resminya @kr.kio, Selasa (4/4).
Rauf mengatakan, rancangan Perbup RDTR tersebut secepat-cepatnya menjadi Peraturan Kepala Daerah maksimal 1 bulan setelah persetujuan substansi ditetapkan.
“Kami Pemkab Gowa berkomitmen untuk menetapkan RDTR Koridor Tun Abdul Razak menjadi Peraturan Kepala Daerah dalam maksimal 1 bulan setelah persetujuan substansi ditetapkan,” jelasnya.