Pasalnya, para PKL menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk menata dagangannya, sehingga menganggu lalu lintas kendaraan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa menggandeng Satpol PP untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di wilayah Panciro, Kecamatan Bajeng. Pasalnya, para PKL menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk menata dagangannya, sehingga menganggu lalu lintas kendaraan.
“Penertiban PKL di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng bersama Satpol PP dan Pemdes setempat dimulai malam tadi hingga pagi ini masih berlangsung,” tulis akun instagaram @dishubgowa, Jumat (28/4).
Pada video yang diunggah, terlihat petugas Dishub mengatur lalu lintas saat tim Satpol PP melakukan pembongkaran. Selain itu, petugas Dishub juga ikut memindahkan pernaik-pernik display dagangan PKL dari badan jalan.
Berbagai macam dagangan ditertibkan, mulai dari mainan anak, warung kelontong hingga toko buah. Dari aktivitas yang dipublikasikan akun instagaram @dishubgowa, tidak ada perlawan dari PKL setempat.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Gowa telah menyediakan tempat berjualan PKL di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Syekh Yusuf. Para PKL ditempatkan di lantai 1 untuk memudahkan pembeli mengakses dagangan mereka.