Pemerintah Kabupaten Klaten menyebut eks gedung tersebut bukan milik pemda dan masih sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Pemerhati cagar budaya merasa miris dan menyayangkan gedung eks Pabrik Delanggu dijual di situs OLX dan Nusantaraproperty. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten menyebut eks gedung tersebut bukan milik pemda dan masih sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Eks Pabrik Karung Goni belum memilik surat keputusan (SK) cagar budaya. Saat ini (status gedung) hanya sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB),” jelas Kabid Kebudaaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Yuli Budi Susilowati, kepada tim Alinea.id, Senin (9/5).
Meskipun masih ditetapkan sebagai ODCB, perlakuan terhadap eks pabrik tersebut sama dengan objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan sesuai dengan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.
“Tentang kewajiban pelestariannya tetap sama. Harus sesuai dengan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya,” tegas Yuli.
Terkait kepemilikan eks pabrik tersebut, Yuli mengaku pihaknya belum mengetahui pasti mengenai kejadian bekas pabrik itu bisa menjadi properti pribadi.