Pemkab Kukar menyiapkan peralihan tenaga honorer menjadi tenaga lepas.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan peralihan tenaga honorer menjadi tenaga lepas atau outsourcing. Sekretaris Kukar, Sunggono, menyebut peralihan ini hanya berlaku untuk tenaga honorer di bidang teknis seperti tenaga pendamping desa, penyuluh, serta profesional di bidang teknologi dan informasi.
“Kami sudah instruksikan kepada seluruh OPD untuk melakukan pemetaan tenaga honorer, dan sekarang sedang kami bahas,” katanya, Senin (6/6).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat yang akan memberhentikan seluruh tenaga honorer pada 2023. Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor B/165/M.SM.02.03/2022.
Sunggono menjelaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar akan bekerja sama dengan pihak swasta yang menjadi menjadi perantara Pemkab Kukar dan mantan tenaga honorer tersebut. Hal ini dilakukan supaya mereka tetap bisa bekerja.
“Kami sudah instruksikan kepada seluruh OPD untuk melakukan pemetaan tenaga honorer, dan sekarang sedang kami bahas,” imbuhnya.