Mutasi jabatan tidak boleh mengganggu kinerja dalam melayani publik.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengingatkan pejabat untuk tidak lepas tangan terhadap tugas-tugas yang belum selesai di organisasi perangkat daerah (OPD) lama usai dimutasi. Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kukar, Totok Heru Subroto, mengatakan mutasi jabatan tidak boleh mengganggu kinerja dalam melayani publik.
“Jangan begitu dilantik langsung tidak mau tanda tangan karena sudah dilantik di tempat yang baru. Saya berharap dengan adanya beberapa mutasi jabatan itu, jangan sampai mengganggu kinerja kita khususnya untuk Administrasi dan Pelayanan kita kepada masyarakat,” kata Totok, saat menghadiri Serah Terima Jabatan Pejabat Administrator dan Pengawas di Setda Kukar, Senin (12/6).
Totok menjelaskan, mutasi jabatan dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas kinerja aparatur sipil negara (ASN). Ia memastikan Pemkab Kukar masih akan memutasi ASN mengingat masih ada jabatan-jabatan kosong.
“Insyaallah berikutnya ada lagi mutasi. Mutasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah karena masih banyak jabatan-jabatan yang masih kosong, dan harus terisi oleh orang-orang yang pas,” jelasnya, dikutip dari kukarpaper.com.
Lebih lanjut, Totok meminta seluruh ASN bekerja dengan serius karena pimpinan selalu mengawasi serta mengevaluasi kinerja pegawai.