Arianto meminta kades tetap fokus dengan pelaksanaan tugas untuk pembangunan desa masing-masing.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), Arianto, mengimbau para kepala desa (kades) tidak terpengaruh usulan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Ia meminta kades tetap fokus dengan pelaksanaan tugas untuk pembangunan desa masing-masing.
"Jangan sampai wacana (usulan tambahan masa jabatan kades) mengganggu tugas untuk melayani masyarakat sekarang," ujarnya, dikutip Kamis (26/1).
Arianto mengatakan wacana perpanjangan ini hanya menjadi pembicaraan antar kepala desa dan tidak mencuat ke permukaan. Menurutnya, ada kades yang setuju terkait pembicaraan tersebut namun ada pula kades yang menolak hal tersebut.
"Di Kukar ada yang setuju masa jabatan kades di perpanjang selama sembilan tahun dan ada juga yang tidak. Namun, di Kukar wacana itu tidak mencuat, hanya sebatas pembicaraan antar kepala desa di Kukar," katanya.
Apabila ada perubahan regulasi, Arianto menyatakan Pemkab Kukar siap mematuhi dan menyesuaikannya dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, diharapkan tidak menimbulkan gejolak di dalam administrasi.