Kepala Desa Loka Kulu Kota, Mohamad Rizali, mengatakan sertifikat ini untuk menghindari konflik yang terjadi atas sengketa tanah.
Sebanyak 175 bidang tanah di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) telah memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa (22/3). Kepala Desa Loka Kulu Kota, Mohamad Rizali, mengatakan sertifikat ini untuk menghindari konflik yang terjadi atas sengketa tanah yang ada di desa.
“Pada saat yang sama diharapkan akan mengurangi dan mencegah potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan,” ujarnya.
Dikutip dari kukarpaper.com, Desa Loa Kulu kota ada sekitar 556 orang yang mengajukan proses sertifikat tetapi hasil yang sudah diukur dan didata 175 persil.
“Jumlah warga kami yang ada di Desa Loa Kulu Kota sebanyak 7.650 jiwa, dengan 2.395 Kepala Keluarga dan yang mengajukan proses sertifikat sebanyak 556 persil. Yang sudah selesai saat ini sebanyak 175 sertifikat,” terang Rizali.
Sementara itu, Bupati Kukar, Edi Damansyah, meminta warga yang menerima sertifikat agar segera menindaklajuti pengurusan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.