Perpanjangan jangka waktu sewa dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyepakati sewa pemanfaatan jalan di Dusun Surya Bhakti Batuah oleh PT Karya Putra Borneo Srinivasa Rao Majji, Selasa (27/12) untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekda Kukar, Sunggono, mengatakan kerjasama ini menjadi bagian dalam memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah.
Sunggono menerangkan jangka waktu sewa selama lima tahun, berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu. Perpanjangan jangka waktu sewa dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan.
“Kerjasama ini adalah sebagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban kegiatan pertambangan ataupun kegiatan lain yang menggunakan atau memanfaatkan Barang Milik Daerah," ujarnya dikutip dari kukarpaper.com.
Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sunggono menjelaskan pemanfaatan ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis.
"Dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum," tuturnya.