Pemkab Kukar menyiapkan regulasi pelarangan tanaman kratom.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyiapkan regulasi pelarangan tanaman kratom. Hal ini untuk menindaklanjuti masuknya kratom dalam daftar suplemen makanan dan obat tradisional yang dilarang beredar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Saat ini budidaya kratom tidak bisa dijual. Untuk itu, Pemkab Kukar membuat kebijakan dalam menyikapi rencana pelarangan kratom," ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Stakeholder Pada Kawasan Rawan Narkoba, Rabu (6/7).
Taufik menerangkan pihaknya tengah melakukan pemetaan dan mempersiapkan skema bidang usaha sebagai pengganti budidaya tanaman kratom. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa Pemkab Kukar melarang budidaya kratom karena mengandung narkotika.
"Diharapkan masyarakat petani tanaman kratom beralih profesi, salah satunya usaha dibidang perikanan," imbuhnya.
Taufik mengatakan tanaman kratom ini tersebar dan banyak tumbuh di bantaran Sungai Mahakam dan wilayah hulu seperti Kecamatan Muara Wis, Muara Muntai, Muara Kaman, dan Kota Bangun. Bahkan, ada sekitar 12 ribu orang menjadi petani tanaman itu.