Pemkab akan menggelar rapat antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) bersama dewan pengupahan dan organisasi buruh.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan berkoordinasi dengan pengusaha dan Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menargetkan penetapan UMK Kukar 2023 rampung pada Desember 2022.
"Desember akan ditetapkan terkait UMK Kukar," ujarnya usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (21/11).
Selain menjalin koordinasi dengan pengusaha, Taufik mengatakan Pemkab akan menggelar rapat antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) bersama dewan pengupahan dan organisasi buruh di Kukar. Hal ini untuk memfasilitasi suara dari berbagai pihak dalam proses penentuan UMMK.
"Distransnaker yang menginisiasi dan memfasilitasi prosesnya, nanti akan ditetapkan UMK-nya itu oleh Pemkab Kukar,” jelasnya.
Taufik menerangkan penetapan UMK ini mempertimbangkan beberapa indikator, salah satunya terkait perekonomian dan pendapatan pekerja di Kukar. Pihaknya juga menghitung UMK berdasarkan peraturan dan rumus yang diberikan oleh Menaker RI, Ida Fauziyah.