Pemkab Kukar mendapatkan beberapa catatan terkait cakupan pelayanan dan kualitas air.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim terkait air minum dan sanitasi dalam jangka waktu 60 hari.
“Dalam 60 hari kedepan akan kita tindak lanjuti catatan tersebut,” ujarnya saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum serta Sanitasi Layak dan Aman Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2020, Senin (26/12).
Pemkab Kukar mendapatkan beberapa catatan terkait cakupan pelayanan dan kualitas air, yakni masih terdapat masyarakat pedesaan yang belum terpenuhi air bersih, serta belum dapat menjamin kualitas air.
Sementara itu, Kepala BPK Kaltim, Agus Priyono mengharapkan adanya kerja sama Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti. Ia meminta pemda telah membahas hal yang menjadi catatan sebelum finalisasi dan diserahkan kepada BPK Kaltim.
“Kuncinya sesuaikan dengan Action Plan Pemda, dengan menetukan waktu yang jelas. Harapannya kita punya pemahaman yang sama, jadi tak ada lagi miss komunikasi dengan Pemda dan tim pemeriksa,” ujarnya.