Kebijakan tersebut diterapkan mulai dari 25 September hingga 3 Oktober 2022 sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Bupati Kukar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya melestarikan tradisi Erau dan menghormati budaya kraton dengan mewajibkan seluruh ASN menggunakan pakaian adat Miskat, Takwo dan Cina saat di kantor.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setkab Kukar, Wiyono mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan mulai dari 25 September hingga 3 Oktober 2022 sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Bupati Kukar, Edi Damansyah.
"Saya minta nanti untuk kepada rekan-rekan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni tanggal 25 September - 3 Oktober 2022, agar selalu memakai pakaian adat sebagaimana yang di amanatkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Kartanegara," kata Wiyono saat memimpin apel pagi, Senin (26/9).
Erau sendiri adalah tradisi ritual dan pesta adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Dalam perkembangannya, upacara Erau selain sebagai upacara penobatan Raja, juga untuk pemberian gelar dari raja kepada tokoh atau pemuka masyarakat yang dianggap berjasa terhadap Kerajaan.
Lebih lanjut Wiyono mengatakan akan ada prosesi Ngulur Naga dan Belimbur (siram-siraman) di peringatan puncak Erau 2022. Ia mengimbau ASN dan masyarakat yang akan datang untuk menfikuti tata cara dan menjaga ketertiban.