Pemkab Pandeglang memberikan aset lahan seluas 2.200 meter persegi untuk pembangunan gedung permanen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang belum memiliki gedung yang representatif. Menindaklanjuti ini, Pemkab Pandeglang memberikan aset lahan seluas 2.200 meter persegi untuk pembangunan gedung permanen.
"Kami harap KPU bisa memiliki gadung yang permanen dan tetap, ini untuk menambah semangat kerja seluruh jajaran KPU Pandeglang", ujar Bupati Pandeglang, Irna Narulita, setelah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Rabu (13/4), dikutip dari instagram @pemkab.pandeglang
Menurut Irna, peran dan fungsi KPU sangat penting dalam terlaksananya pesta demokrasi. Kantor yang representatif dan operasional KPU, bukan hanya dibutuhkan saat menjelang Pilkada, melainkan saat Pemilu Presiden dan Pemilu lainnya. Terlebih, gedung KPU Pandeglang yang merupakan pinjaman dari Pemerintah Daerah sangat tidak layak.
"Janji untuk memberikan hibah tanah dan gedung baru terealisasi pada tahun 2022 dengan ditandanganinya NHPD antara Pemkab Pandeglang dengan KPU Pandeglang," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, mengatakan pihaknya akan mengurus penyelesaian surat setelah penandatanganan NPHD diajukan ke KPU RI. Ia juga mengatakan gedung ini menjadi penyemangat untuk KPU.