WFH bagi ASN berlaku sejak Senin 9 Mei 2022 hingga 15 Mei 2022.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberlakukan sistem Work From Home (WFH), atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah mudik ke kampung halaman. WFH bagi ASN berlaku sejak Senin 9 Mei 2022 hingga 15 Mei 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Muhamad Amri mengatakan, WFH disesuaikan dengan peraturan Menpan RB dan dipertegas melalui Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 800/838-BKPSDM/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN Pascacuti Bersama Hari Raya Idulfitri Tahun 2022.
"WFH sudah kami terapkan melalui surat edaran bupati. WFH ini sesuai dengan perintah dari Menpan RB," kata Amri dalam keterangannya, Senin (9/5).
Amri menjelaskan, tidak semua ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang WFH. ASN yang langsung melayanai publik tetap bekerja di kantor.
"75% pegawai menjalankan tugas kedinasan di kantor, dan 25% pegawai WFH," katanya.